Menurut Febri perpanjangan penahanan dilakukan lantaran masa penahanan 40 hari sebelumnya akan berakhir
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Siti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Soal vonis bersalah dan hukuman empat tahun penjara tersebut, Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku kaget.